Sudah 8 bulan pandemi COVID-19 menghantam Indonesia. Selama rentang waktu tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan PSBB untuk menekan laju penularan COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut rem darurat dan kembali menerapkan PSBB transisi. Para pengusaha pusat perbelanjaan menyambut baik keputusan ini.
DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB masa transisi. Beberapa tempat usaha yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini boleh buka dengan syarat tertentu.