detikNews
PK Kandas, Terpidana Korupsi Ini Harus Bayar Fee Pengacara Humphrey Djemat
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Billy Sindoro. Di kasus perdata ini, Billy wanprestasi tidak mau membayar honor pengacaranya, Humphrey Djemat.
Kamis, 27 Mar 2014 08:15 WIB







































