Pemberian gelar kehormatan sudah melalui beberapa proses antara lain selesai mulai dari rekam jejak sampai pengusulan dari tingkat fakultas ke universitas.
Upaya represif yang dilakukan kejaksaan 2015-2017 mampu mengembalikan kerugian negara Rp 1,7 triliun sedangkan melalui pendekatan preventif Rp 272,2 miliar.