detikNews
Ahok Gugat Aturan Cuti Calon Petahana, Ini Respons KPU Jakarta
Selama ketentuan di pasal 70 UU Pilkada tak berubah, maka calon kepala daerah petahana wajib mengambil cuti di masa kampanye.
Rabu, 03 Agu 2016 12:47 WIB







































