Sebuah mobil menabrak 3 pemotor, satu mobil, sebuah gerobak, becak, hingga warung kopi di Cakung, Jakarta Timur. Insiden tersebut akibatkan 3 orang luka-luka.
Polisi menjerat 2 pembunuh perempuan berambut pirang dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Polisi meringkus 2 pembunuh perempuan berambut pirang yang tewas di jurang di Mojokerto. Salah satu tersangka ternyata tetangga sekaligus sahabat korban.