detikNews
Terlibat Pemberian Janji Rp 2 M ke Kajati DKI, Marudut Dihukum 3 Tahun Penjara
Marudut diyakini menjadi perantara pemberian janji Rp 2 miliar dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang
Jumat, 02 Sep 2016 15:37 WIB







































