Karena ingin mengutamakan berkah ramadan saya berniat sedekahkan sebagian harta saya, akan tetapi saya mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo. Mohon bimbingan Pak Ustadz.
Apabila kita masbuk pada salat id, bagaimana kita mengikuti takbiratul ihram imam? Bagaimana jika terlambat setelah imam mendapat 1 rakaat salat? Lalu bagaimana jumlah takbir pada rakaat selanjutnya?
Apakah diperboleh membayar zakat fitrah dengan pembayaran diwakili oleh seseorang? Contohnya, saya sekarang ada di perantauan,ketika membayar zakat fitrah dilakukan oleh orangtua dikampung atas nama saya
Saya memiliki penyakit yang belum diketahui pangkalnya, yaitu bila kencing bersisa. Hal ini seringkali menjengkelkan dan biasanya saya menunggu lama setelah buang air kecil, resikonya tertinggal salat berjamaah. Bagaimana pendapat Pak Ustadz?
Saya tinggal satu kosan dengan teman saya. Ketika teman saya ingin membawa pacarnya untuk menginap, saya tidak setuju akan tetapi teman saya juga punya hak dalam kosan. Bagaimana saya seharusnya bersikap?