Dalam sidang gugatan Perppu nomor 1/2020 atau Perppu Corona, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan aturan tersebut sudah menjadi undang-undang (UU).
Kebijakan pemerintah yang dinilai sudah tepat dan baik itu tidak ada gunanya apabila tidak diimbangi oleh eksekusi yang bagus yakni kecepatan dan ketepatan.
Wakil Ketua MPR, Syariefuddin Hasan mendesak pemerintah untuk mempercepat realisasi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien COVID-19.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan permohonan uji materi Perppu Corona yang sudah menjadi UU.