detikNews
Catat! Mobil Pribadi Tak Boleh Pakai Rotator dan Sirine
Pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Senin, 22 Jun 2015 13:02 WIB







































