Narapidana yang bebas karena wabah Corona dan melanggar hukum lagi akan dicabut haknya dalam program asimilasi dan integrasi. Hukumannya juga akan diperberat.
Iran harus menjaga 80 juta rakyatnya dari ancaman pandemi COVID-19 di tengah segala katerbatasan akibat embargo ekonomi Amerika Serikat yang tak melonggar.
Kejari Jakbar mengeksekusi eks Lurah Tanjung Duren Utara, Ambari, ke LP Salemba. Ambari merupakan terpidana korupsi lahan yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.
Pukat UGM mengritik wacana Menkum HAM membebaskan napi korupsi dengan dalih pandemi Corona. Korupsi adalah kejahatan serius yang tak layak diberi keringanan.
35 ribu narapidana dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona. Lantas bagaimana dengan Abu Bakar Ba'asyir yang kondisinya rentan terpapar corona?
Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan.