Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumut menangkap buronan, Boy MF Tampubolon. Boy adalah terpidana kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 492 juta.
Kejaksaan menangkap Sunarko, buron terpidana kasus penyimpangan pembangunan konstruksi Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, tahun anggaran 2012.