detikNews
Muhtar Ependy Perpanjang Gurita Kerajaan Korupsi Akil Mochtar
Muhtar dihukum 5 tahun penjara karena menjadi tangan kanan Akil Mochtar. Akil dengan Muhtar membajak MK dan mengubah MK menjadi kerajaan korupsi pencari uang dari perkara pilkada.
Jumat, 06 Mar 2015 10:03 WIB







































