detikTravel
Khusus Nataru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari
Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan peraturan khusus libur Natal dan tahun baru. Bagi pelaku perjalanan luar negeri, mereka wajib melakukan karantina 10 hari.
Senin, 06 Des 2021 19:40 WIB







































