detikNews
Putusan MA Beri Harapan Baru Bagi Kaum LGBT di India
MA India memerintahkan peninjauan pasal 377 KUHP India yang mengkriminalisasi homoseksualitas. Di bawah UU era kolonial Inggris, homoseks bisa dibui 10 tahun.
Rabu, 10 Jan 2018 09:46 WIB







































