detikNews
MA Diminta Turun Tangan Atasi Kegaduhan Putusan MK 'PK Bisa Berkali-kali'
MA perlu segera menerbitkan Perma untuk mengisi kekosongan norma yang dibatalkan MK untuk menjawab kekuatiran banyak pihak seperti PK bisa dilakukan terus menerus atau untuk mengulur waktu terpidana mati dan lainnya.
Senin, 10 Mar 2014 09:08 WIB







































