Baleg DPR sudah mengetuk palu memutuskan penghentian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Tapi selama UU masih tercantum dalam program legislasi nasional (Prolegnas), revisi masih dapat dilakukan kembali.
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama perwakilan pemerintah yakni Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin akan membahas nasib revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Mantan Wakil Presiden yang juga Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengapresiasi keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK. JK menilai UU KPK yang ada saat ini masih cukup baik untuk KPK.
Baleg DPR menyepakati untuk mengehentikan pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Meski keputusan ini menjadi kesimpulan seluruh fraksi dalam rapat pleno Baleg, tetapi Baleg punya pertimbangan.
Ketua MK mendorong agar revisi UU kontroversial tersebut ditarik dari Prolegnas. "Situasinya tidak pas, sekarang karena kecurigaan orang terlalu banyak. Hampir kalau dari isinya itu kan memang terlihat sebagai upaya pengerdilan," ujarnya.
Baleg DPR sudah sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi RUU KPK. Ketua KPK Abraham Samad berharap agar tak hanya dihentikan, namun RUU KPK ditarik dari Prolegnas.
Badan Legislasi (Baleg) akhirnya sepakat untuk menghentikan pembahasan usulan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, keputusan itu disepakati diamini oleh 9 fraksi. Fraksi Partai Demokrat sepakat dengan 4 pertimbangan. Apa saja?
Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyepakati menghentikan pembahasan usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kesimpulan ini diambil setelah 9 fraksi sepakat dengan kesimpulan panja UU KPK.
Panja RUU KPK akhirnya menyepakati untuk menghentikan pembahasan terhadap UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Keputusan ini diambil setelah mendengar pandangan fraksi dalam rapat Panja.