KPK mengapresiasi kehadiran Boediono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini dinilai patut dicontoh sekaligus bukti kesamaan di mata hukum.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono kembali menegaskan opsi pemberian FPJP paling tepat untuk membantu kesulitan likuiditas Bank Century. Keputusan pemberian FPJP merupakan wewenang BI.
Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal kesaksian Boediono di Pengadilan Tipikor terkait Century. Menurutnya tidak ada yang beda antara pernyataan dia dan Boediono.
Defisit anggaran yang tahun ini yang diperkirakan Rp 175,4 triliun atau 1,69% PDB akan terlampaui. Salah satu penyebabnya adalah potensi peningkatan subsidi BBM.
Kenaikan harga BBM harus disertai program kompensasi. Pelaksanaan program kompensasi, misalnya bantuan langsung, menjadi isu sensitif pada tahun politik seperti ini.
Jaksa penuntut umum KPK memperdengarkan 5 rekaman rapat dewan gubernur (RDG) BI terkait pembahasan rencana pemberian FPJP. RDG pada November 2005, banyak membicarakan aturan syarat pemberian FPJP yang diatur dalam Peraturan BI (PBI).
Mantan Gubernur BI Boediono melaporkan keputusan pemberian dana talangan (bailout) ke Bank Century kepada Wapres saat itu Jusuf Kalla. Tapi, Boediono lupa pernyataannya kepada JK menyinggung adanya tindakan 'perampokan' di Century.
Mantan Menkeu Sri Mulyani dan mantan Wapres Jusuf Kalla sudah memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana penyelamatan Bank Century. Bagaimana kesaksian keduanya?