Empat anggota DPRD Sumut 2009-2014 divonis 4 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.
Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok. Saat ini, semua materi gugatan tengah dipersiapkan.