detikNews
Prajurit TNI Tak Perlu Mundur Jika Ingin Berdinas di 10 Instansi Ini
Niat Komisi Pemberantasan Korupsi 'merekrut' pegawai dari kalangan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia terbentur undang-undang. Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebut bahwa seorang perwira militer aktif tak bisa sembarangan alih tugas ke instansi lain.
Jumat, 08 Mei 2015 13:33 WIB







































