Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni merespons gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K Harman, mempertanyakan adanya revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR.