detikNews
KPK: Apa pun Bentuknya, Parsel Tetap Harus Dilaporkan
KPK menegaskan pemberian parsel dalam bentuk apa pun berpotensi sebagai gratifikasi. Oleh sebab itu, para penyelenggara negara yang menerimanya harus tetap melapor ke KPK.
Senin, 30 Agu 2010 17:16 WIB







































