detikNews
UU MD3 Dinilai Hanya Mengistimewakan Anggota DPR
MK menggelar sidang gugatan UU MD3 yang diajukan oleh DPD. Dalam sidang tersebut, DPD menghadirkan ahli Zaenal Arifin Mochtar. Ahli menganggap UU MD3 No 17/2014 lebih mengistemewakan DPR.
Senin, 13 Okt 2014 16:23 WIB







































