detikNews
Kejaksaan Evaluasi Putusan MA yang Bebaskan Dimyati
MA memvonis bebas Dimyati Natakusumah dalam kasus suap pinjaman Pemkab Pandeglang Rp 200 miliar dari Bank Jabar. Kejaksaan akan melakukan evaluasi atas putusan MA tersebut.
Kamis, 20 Okt 2011 00:20 WIB







































