detikNews
Gugatan Permen Konten Negatif Tidak Diterima MA
MA tidak menerima permohonan penghapusan Permen Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Alhasil, Permen yang dikenal dengan Permen Konten Negatif ini berlaku.
Jumat, 22 Mei 2015 16:15 WIB







































