detikNews
Mereka-mereka yang Jadi Korban Salah Tangkap/Peradilan Sesat
Dalam PP itu, korban salah tangkap diberikan ganti rugi Rp 1 juta bagi yang menderita cacat fisik atau Rp 3 juta bagi yang tewas. Adilkah?
Selasa, 24 Nov 2015 08:57 WIB







































