Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Saat keluar Gedung Bundar Kejagung, Djoko Tjandra bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
KPK jawab kritik ICW yang menilai gelar perkara kasus Djoko Tjandra di KPK hanya ajang pencitraan karena tidak berani mengambilalih kasus dari Kejaksaan Agung.
Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.
ICW mengkritik KPK yang dinilai tak berani mengambil alih kasus Djoko Tjandra dari Kejagung maupun Polri. Selain itu, ICW menilai gelar perkara itu pencitraan.