Puluhan kendaraan pelat luar Jatim yang melakukan arus balik mudik menuju Jateng dan Jakarta via Tuban dihalau. Penyekatan dilakukan di jalur pantura Jatirogo.
Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta dinyatakan melanggar aturan PSBB. Mereka didenda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi PSBB.