detikNews
MK Perintahkan Presiden dan DPR Bentuk Badan Hukum AJB Bumiputera
MK memerintahkan negara untuk membentuk badan hukum terhadap Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera maksimal 2,5 tahun ke depan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Kamis, 03 Apr 2014 18:24 WIB







































