detikNews
Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tak Ambil Jatah DP Mobil Rp 210 Juta
Terbitnya Perpres No 39/2015 yang mengatur tentang besaran uang muka pembelian kendaraan bermotor perorangan pejabat negara menuai kontroversi. Sepulang dari kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, Presiden Jokowi langsung memeriksa detail Perpres tersebut.
Minggu, 05 Apr 2015 23:52 WIB







































