detikNews
Luthfi Hasan Dicabut Hak Politiknya, KPK: yang Tak Amanah Tak Pantas Jadi Pejabat Publik
Mahkamah Agung (MA) mengganjar mantan presiden PKS Luthfi Hasan dengan vonis 18 tahun penjara. Luthfi juga dicabut hak politiknya. Hukuman itu pun diapresiasi KPK.
Selasa, 16 Sep 2014 08:10 WIB







































