UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022 naik Rp 75.915 atau 4,30 persen jadi Rp 1.840.915. Pemda DIY menyebut kenaikan upah ini tertinggi nasional.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 27 daerah. Besaran UMK berdasarkan peraturan pemerintah.