detikNews
Mata Wawan Berkaca-kaca Dapat Pelukan Dukungan dari Airin
Wawan divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap eks Ketua MK Akil Mochtar. Adik kandung Ratu Atut Chosiyah ini masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Senin, 23 Jun 2014 14:19 WIB







































