detikNews
Tembak Satpam Hingga Tewas, Briptu W Dijerat Pasal Pembunuhan
Selain sanksi kedinasan, Briptu W juga akan diproses secara hukum pidana karena menembak Bachrudin, satpam di Komplek Ruko Seribu, Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polres Jakbar membidik Briptu W dengan pasal berlapis dengan pidana terberat yakni pembunuhan.
Rabu, 06 Nov 2013 11:53 WIB







































