Dony Oskaria ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Pelaksana tugas alias Plt Menteri BUMN, setelah Erick Thohir digeser dari Menteri BUMN menjadi Menpora.
Prabowo Subianto menunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN setelah Erick Thohir dilantik sebagai Menpora. Detail alasan penunjukan belum dijelaskan.
DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN. UU ini mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi menteri.