detikNews
SBY Terbitkan Perpu, DPRD Tetap Persoalkan Kedudukan UU Khusus DKI
Berdasarkan Perpu Pilkada, pemilihan wagub DKI dilakukan secara langsung oleh gubernurnya dan boleh lebih dari 2 orang. Namun DPRD DKI justru mempertanyakan status UU No 29 Tahun 2007 yang mengatur kekhususan DKI.
Jumat, 17 Okt 2014 04:34 WIB







































