Surat Komisi 2 DPRD Kota Medan dan stempel Gerindra berisi permohonan bantuan ke perusahaan swasta viral. Ketua Komisi II DPRD Kota Medan memberi penjelasan.
Pemerintah melarang mudik warga untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Larangan mudik ini berlaku bagi kendaraan penumpang, termasuk motor.
Bantuan diberikan kepada para wanita yang bekerja sebagai guru honorer, guru mengaji, buruh harian, penjahit, tukang cuci, pengemudi taksi, PPSU dan lain-lain.
Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta menyalurkan bantuan berupa alat perlindungan diri (APD) dan sembako diberikan melalui Pemprov Provinsi DKI Jakarta.
Beberapa warga merasa berkecukupan mendapat bansos Corona dari Pemprov DKI. Mereka memilih mengembalikan bansos tersebut agar disalurkan kepada yang berhak.