Penersangkaan Setya Novanto bukanlah sesuatu yang mengagetkan secara yuridis normatif. Ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara E-KTP.
UGM belakangan menyuarakan lantang dukungannya kepada KPK. Mereka menolak pansus angket KPK dan menyebutnya cacat materiil dan cacat formil prosedural.