"Setop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revoluasi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revoluasi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujar HRS.
Polda Sumut akan menindaklanjuti putusan PN Medan di kasus rekayasa 'ganja tak bertuan'. Polda Sumut bakal melakukan pemecatan terhadap kedelapan terpidana.
"Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.