Toko-toko yang dilakukan penindakan itu merupakan tempat usaha yang tidak dikecualikan dalam Perwal Bandung berkaitan PSBB guna penanggulangan COVID-19.
Pengedar obat-obatan tanpa izin edar dibongkar Polres Malang. 2 Tersangka diamankan bersama barang bukti obat racikan asam urat, sakit gigi dan gusi bengkak.
Seorang penjambret di Pasuruan berhasil dibekuk warga. Pelaku dihajar dan motornya dibakar. Korban, emak-emak berusia 36 tahun berboncengan dengan keponakan.
Polisi di Banyuwangi memiliki cara tersendiri mencegah warga mudik dan kampanye pencegahan COVID-19. Kaos dan stiker diberikan bagi warga yang tak mudik.