Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, dituntut 1 tahun penjara. Pembelaan akan dibacakan Mak Susi besok.
"Untuk panja pengawasan terhadap Kejaksaan Agung dalam rangka penanganan kasus Jiwasraya, panjanya sudah terbentuk, sudah ada nama-namanya," kata Hinca.