MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas putusan bebas dua terpidana kasus pencabulan anak di JIS. Terpidana Ferdinant Tjiong telah dieksekusi.
Dua guru JIS Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman dijatuhi pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan anak.
MA mengabulkan permintaan jaksa untuk tetap menghukum dua guru JIS. Dua guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong harus tetap mendekam di penjara.
Presiden Jokowi kembali menyatakan perang terhadap narkoba. Jaksa Agung Prasetyo berjanji akan bersikap keras terhadap bandar, pengedar dan produsen narkoba.
Penyidik KPK menggali informasi tentang proses penanganan perkara serta mekanisme alur berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA. Seperti apa?