detikFinance
PPATK Tak Persoalkan Penggunaan KUHP untuk Jerat Pelaku
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempersilakan aparat hukum untuk menggunakan aturan apapun dalam menjerat pelaku tindak pidana pencucian uang, termasuk KUHP.
Kamis, 29 Jul 2004 15:04 WIB







































