detikNews
Penetapan dan Penahanan Dinilai Janggal, Kejati Jatim akan Di-Praperadilan
Kuasa hukum tersangka M Nur Herlambang dan Bagus Suparto akan mem-Praperadilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Alasannya, ada kejanggalan terhadap penetapan dan penahanan kedua kliennya.
Kamis, 02 Apr 2015 19:23 WIB







































