detikNews
Korupsi Dana Hibah 2012, Entik Dijerat Pasal Pencucian Uang
Kejari Bandung menjerat Entik Musakti dengan TPPU. Koordinator LSM yang kini menjadi terdakwa korupsi hibah Kota Bandung tahun 2012 ini diduga menyembunyikan hasil korupsinya dengan disimpan dalam bentuk aset dan tanah.
Selasa, 28 Okt 2014 18:23 WIB







































