Wolipop
Perjanjian Pranikah Diatur di UU Pernikahan, Tapi Masih Ada Kelemahan
Perjanjian pranikah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Pernikahan No.1 Tahun 1974. Namun pengaturan di undang-undang tersebut masih memiliki kelemahan dan bisa membuat wanita tidak mendapatkan haknya selama menjalani pernikahan.
Jumat, 08 Mar 2013 18:43 WIB







































