detikNews
Pencemaran Bengawan Solo, Ganjar Deadline Perusahaan Perbaiki IPAL
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi batas waktu 12 bulan bagi perusahaan-perusahaan yang mencemari Bengawan Solo agar memperbaiki IPAL.
Selasa, 03 Des 2019 13:20 WIB







































