Polsek Kuta Utara menahan empat pengemudi ojek setelah baku hantam di Jalan Pantai Berawa. Pertikaian dipicu masalah penumpang. Tersangka dijerat hukum.
Reynaldi dituntut 5 tahun penjara di PN Medan karena membuang mayat bayi hasil hubungan gelap. Kasus ini viral karena mayat bayi dikirimkan lewat ojek online.