detikNews
Ganti Rugi Salah Tangkap Naik 200 Kali Lipat Tinggal Diteken Presiden
Dalam revisi ini, ganti rugi untuk korban salah tangkap naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 600 juta.
Senin, 07 Des 2015 11:16 WIB







































