Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai terdakwa kasus unlawful killing eks Laskar FPI. Kedua terdakwa merupakan anggota terbaik.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan anggotanya mengaku spontan menembak mati empat laskar FPI di dalam mobil saat peristiwa Km 50.
Salah satu korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ182 diketahui merupakan mantan Ketum PB HMI, yaitu Mulyadi Tamsir. Mulyadi baru saja menikah pada 22 November lalu.