Penjualan tanah seluas 36.410 m2 milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) ke Pemprov DKI dinilai BPK merugikan negara. Namun pihak yayasan membantah.
Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara pihak yayasan dengan Pemprov DKI yang kini berpolemik. Seperti apa faktanya?
Pendirian bangunan di 17 pulau buatan dihentikan sementara karena Raperda zonasi yang belum rampung. Bangunan di Pulau D telah disegel dan seharusnya dibongkar.
KKP hanya mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan reklamasi, sedangkan penentuan nasib reklamasi ada di tangan Gubernur DKI Jakarta.
Ketua BPK mengaku punya bukti kuat menentukan NJOP RS Sumber Waras menggunakan Jalan Tomang Utara. Pemprov DKI mengacu pada sertifikat yang dikeluarkan BPN